Bedanya BURUNG RAJA UDANG dan BURUNG KEPODANG
13 Jan 2014
0
komentar
Burung Raja Udang yang saya
jumpai di gunung anak krakatau berukuran sebesar kepodang, hanya bagian
tubuhnya didominasi warna putih, sayap dan ekornya berwarna biru laut
dan hitam, jika diperhatikan struktur tubuhnya tidak proporsional
sebagaimana burung pada umumnya, berkepala besar, paruh besar panjang
dan runcing, nampak kurang seimbang dengan ukuran tubuhnya yang relatif
kecil dan berbadan gempal. Kaki pendek, begitu juga lehernya.
Makanan burung Raja udang yaitu ikan
kecil, katak dan serangga. Bertengger diam-diam di ranting kering atau
di bawah lindungan dedaunan dekat air, burung ini dapat tiba-tiba
menukik dan menyelam ke air untuk memburu mangsanya. Raja udang memiliki
kemampuan untuk mengetahui posisi mangsanya di dalam air, melalui
bentuk lensa matanya yang mirip telur. Burung raja udang juga dapat
memburu reptil, kodok dan serangga yang nampak di atas tanah atau di
semak-semak.
Burung Raja udang merupakan salah satu aves yang dilindungi undang-undang
Kerajaan: Animalia
Filum : Chordata
Kelas : Aves
Ordo : Coraciiformes
Upaordo: Alcedines
Burung Kepodang (Oriolus chinensis)
merupakan burung berkicau yang merupakan fauna identitas provinsi Jawa
Tengah disamping burung perkutut, orang Sunda biasa menyebut burung
Kepodang ini dengan sebutan Bincarung. Sedangkan beberapa daerah di
Sumatera menyebutnya sebagai Gantialuh dan masyarakat di Sulawesi
menyebutnya Gulalahe. Burung Kepodang ini dalam bahasa Inggris sering
disebut dengan Black Naped Oriole. Di Malaysia disebut burung Kunyit
Besar. Sedangkan dalam bahasa ilmiah (latin), Burung Kepodang disebut
Oriolus chinensis.
Deskripsi Burung Kepodang (Oriolus
chinensis): pada saat dewasa panjang mulai ujung ekor hingga paruh
berkisar 25 cm. Bulunya berwarna kuning keemasan sedang bagian
kepala,sayap dan ekor ada sebagian bulu yang berwarna hitam. Ciri khas
burung Kepodang adalah terdapatnya garis hitam melewati mata dan
tengkuk. Iris mata burung Kepodang berwarna merah sedangkan paruhnya
berwarna merah jambu dan kedua kakinya berwarna hitam. Burung Kepodang
mempunyai siulan seperti bunyi alunan seruling dengan bunyi “liiuw,
klii-lii-tii-liiuw” atau “u-dli-u”. Selain mempunyai ocehan yang sangat
keras dan nyaring, Kepodang juga pandai menirukan suara burung Ciblek,
Prenjak, Penthet bahkan suara burung Raja Udang.
Habitat, Persebaran, dan Konservasi.
Habitat asli Burung Kepodang (Oriolus chinensis) adalah di daerah
dataran tinggi. Namun burung ini dapat juga ditemui di hutan terbuka,
hutan mangrove dan hutan pantai hingga ketinggian 1.600 m dpl. Kepodang
tersebar luas di mulai dari India, Bangladesh, Rusia, China, Korea,
Taiwan, Laos, Myanmar, Kamboja, Thailand, Filipina, Malaysia, hingga
Indonesia. Di Indonesia, burung berbulu indah ini dapat dijumpai di
pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi.
Meskipun terdapat penurunan populasi burung kepodang di alam, burung kepodang belum termasuk sebagai aves yang dilindungi undang-undang.
Klasifikasi Ilmiah burung kepodang: Kerajaan: Animalia; Filum: Chordata; Kelas: Aves; Ordo: Passeriformes; Famili: Oriolidae; Genus: Oriolus; Spesies: Oriolus chinensis
PERINGATAN
Burung Raja Udang termasuk burung dilindungi undang-undang,
sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada
kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
Other Related Articles
INFO LAINNYA :